Breaking News

Warga Desa Tetehosi II Datangi DPRD Kota Gunungsitoli Tolak Pj Kepala Desa


 Kompasatu-Gunungsitoli, Puluhan warga Desa Tetehosi II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, ramai-ramai datang di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, sampaikan tuntutan penolakan Penjabat Kepala Desa. Selasa (26/03/2024).

Dari puluhan masyarakat Desa Tetehosi II yang mendatangi kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Sekitar lima orang keterwakilan memasuki ruang pertemuan untuk menyampaikan tuntutan kepada DPRD.

"Kami masyarakat Desa Tetehosi II Kecamatan Gunungsitoli, telah menyampaikan surat gugatan kepada Bapak Walikota dan Ketua DPRD," Ujar Warga Tetehosi II, Ardin Batee dihadapan anggota DPRD Kota Gunungsitoli.

Ditambahnya, Kami meminta agar Pj Kepala Desa yang ditugaskan di Desa kami, berasal dari dalam desa bukan dari lain, saat di dalam ruang Rapat DPRD Kota Gunungsitoli.

Bukan tanpa alasan penolakan Pj Kepala Desa tersebut, selain bukan berasal dari dalam desa, juga warga mengeluhkan jika ada admistrasi mendadak sehingga tidak dapat dijangkau untuk meminta tandatangan Pj Kades yang berada di desa lain.

"Kami tidak mengintervensi hak prerogatif Walikota untuk menempatkan Pj Kepala Desa,"Ucapnya.

Selayakbya diangkat dari dalam desa, sehingga dapat mempermudah kami untuk mengurus admistrasi, juga ada rasa memiliki dari Pj Kades bila itu berasal dari dalam Desa Tetehosi II, keluhan kami inj juga tertuang pada pasal 79 ayat 2 (d) dari Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 5 tahun 2018, dalam hal pengangkatan Pj Kepala Desa lebih diutamakan ASN yang ada didalam desa yang bersangkutan.

Menanggapi keluhan dan tuntutan masyarakat Desa Tetehosi II tersebut, anggota DPRD yang menerima audiensi memberikan pemahaman bahwa berdasarkan peraturan, Pj Kepala Desa diangkat oleh Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Gunungsitoli. Meski demikian Pihak DPRD berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Tetehosi II dimaksud kepada Wali Kota Gunungsitoli, demikian disampaikan Ketua Komisi I, Arosokhi Harefa di DPRD Kota Gunungsitoli.

"Memang benar ada di peraturan daerah kota Gunungsitoli untuk mengangkat penjabat kepala desa itu diutamakan dari dalam desa," Jelas Ketua Komisi I, Arosokhi Harefa saat diwawancarai usai audiensi.

tetapi itu bukan diwajibkan karena dalam peraturan itu juga Walikota yang mengangkat Pj Kades. Meski demikian kami dari DPRD akan segera menindaklanjuti menyampaikan surat kepada Wali Kota Gunungsitoli atas aspirasi atau keluhan masyarakat Desa Tetehosi II ini.

Senada disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Atieli Zebua, menanggapi keluhan masyarakat Desa Tetehosi II tersebut, pihak DPRD akan segera menindaklanjuti kepada Wali Kota untuk dipertimbangkan. (Admin)

0 Komentar

© Copyright 2025 - Wacanasuara