Kompasatu-Gunungsitoli, Puluhan warga Desa Tetehosi II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, ramai-ramai datang di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, sampaikan tuntutan penolakan Penjabat Kepala Desa. Selasa (26/03/2024).
Dari puluhan masyarakat Desa Tetehosi II yang
mendatangi kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Sekitar lima orang keterwakilan
memasuki ruang pertemuan untuk menyampaikan tuntutan kepada DPRD.
"Kami masyarakat Desa Tetehosi II
Kecamatan Gunungsitoli, telah menyampaikan surat gugatan kepada Bapak Walikota
dan Ketua DPRD," Ujar Warga Tetehosi II, Ardin Batee dihadapan anggota
DPRD Kota Gunungsitoli.
Ditambahnya, Kami meminta agar Pj Kepala Desa
yang ditugaskan di Desa kami, berasal dari dalam desa bukan dari lain, saat di
dalam ruang Rapat DPRD Kota Gunungsitoli.
Bukan tanpa alasan penolakan Pj Kepala Desa
tersebut, selain bukan berasal dari dalam desa, juga warga mengeluhkan jika ada
admistrasi mendadak sehingga tidak dapat dijangkau untuk meminta tandatangan Pj
Kades yang berada di desa lain.
"Kami tidak mengintervensi hak
prerogatif Walikota untuk menempatkan Pj Kepala Desa,"Ucapnya.
Selayakbya diangkat dari dalam desa, sehingga
dapat mempermudah kami untuk mengurus admistrasi, juga ada rasa memiliki dari
Pj Kades bila itu berasal dari dalam Desa Tetehosi II, keluhan kami inj juga
tertuang pada pasal 79 ayat 2 (d) dari Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 5
tahun 2018, dalam hal pengangkatan Pj Kepala Desa lebih diutamakan ASN yang ada
didalam desa yang bersangkutan.
Menanggapi keluhan dan tuntutan masyarakat Desa
Tetehosi II tersebut, anggota DPRD yang menerima audiensi memberikan pemahaman
bahwa berdasarkan peraturan, Pj Kepala Desa diangkat oleh Kepala Daerah dalam
hal ini Wali Kota Gunungsitoli. Meski demikian Pihak DPRD berjanji akan segera
menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Tetehosi II dimaksud kepada Wali Kota
Gunungsitoli, demikian disampaikan Ketua Komisi I, Arosokhi Harefa di DPRD Kota
Gunungsitoli.
"Memang benar ada di peraturan daerah
kota Gunungsitoli untuk mengangkat penjabat kepala desa itu diutamakan dari
dalam desa," Jelas Ketua Komisi I, Arosokhi Harefa saat diwawancarai usai
audiensi.
tetapi itu bukan diwajibkan karena dalam
peraturan itu juga Walikota yang mengangkat Pj Kades. Meski demikian kami dari
DPRD akan segera menindaklanjuti menyampaikan surat kepada Wali Kota
Gunungsitoli atas aspirasi atau keluhan masyarakat Desa Tetehosi II ini.
0 Komentar