NZ pun tidak memenuhi permintaan dari diduga pelaku yang diketahui bernama Aldi Subartono, dikarenakan permintaan pelaku tidak dituruti, pelaku akhirnya menyebar luaskan video call sex di beberapa media sosial dan rekan korban, sehingga video VCS tersebut viral serta menjadi bahan pembicaraan di kalangan warga yang ada dikota Gunungsitoli dan sekitarnya.
Eliyunus Waruwu, S.P, MSi, selaku Rektor Universitas Nias, yang didampingi, Dekan FKIP Unias, Dr. Yaredi Waruwu, S.S., M.S dan Warek IV, Mastawati Ndruru, M.Hum serta korban NZ, dan sejumlah wartawan di Kantor Rektorat UNIAS di Jln. Pancasila Gunungsitoli, Senin (17/6) menggelar press Realise terkait Video Viral, pihaknya sudah mengetahui informasi beredarnya rekaman video yang melibatkan salah seorang dosen di UNIAS.
Menyikapi viralnya rekaman vcs tersebut, Eliyunus, menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada NZ. "
"peristiwa tersebut terjadi tanpa disadarinya, dan mengaku bahwa dirinya dibawa pengaru hipnotis, tanpa ia sadari, " Kata Eliyunus Waruwu, di rektora UNIAS, Senin (17/6/2024).
Diketahui pelaku vcs dengan NZ berupaya memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 25 juta.
ketika dilakukan pelacakan terhadap nomor kontak dari pelaku yang mencoba melakukan pemerasan tersebut di ketahui berada di daerah Propinsi Bengkulu.
Kini NZ telah membuat laporan di Mapolres Nias terkait Video Call Sex tersebut, tentang pemerasan, pengancaman dan penyebarluasan konten pornografi melalui media sosial pada Sabtu (8/6/2024).
Dalam penyampaian Eliyunus menjelaskan, bahwa sesuai keterangan NZ, kronologi kejadiannya, pada hari Senin tepatnya tanggal 3 Juni 2024, sekira pukul 10:21 Wib, NZ mendapat telepon dari seorang pria yang diketahui bernama Aldi Subartono, mengaku bekerja sebagai dosen di perguruan tinggi di Bandung dan tidak menyebutkan nama kampus tempat dirinya mengajar.
Dalam pembicaraan pelaku kemudian bertanya kepada NZ, tentang penerimaan mahasiswa baru di Unias, tidak lama setelah itu pelaku kemudian mengajak NZ untuk bekerja sama terkait pertukaran mahasiswa antar kampus dan terkait tentang peningkatan dan perkembangan kampus.
Tak berselang lama pada hari Rabu tanggal 5 juni 2024 sekira pukul 10.07 Wib, Aldi Subartono kembali menghubungi NZ melalui akun WhatsAppnya untuk menanyakan kelanjutan kerjasama antar kampus seperti pembicaraan sebelumnya.
Namun di tengah-tengah pembicaraan mereka, tiba-tiba NZ tidak sadarkan diri dan menuruti semua apa yang dikatakan Aldi Subartono untuk membuka baju dan BH yang digunakannya sehingga bagian dadanya terlihat.
Selanjutnya pada hari berikutnya Kamis 6 Juni 2024 sekira Pukul 09.06 Wib sampai dengan 09.19 Wib Aldi Subartono, mulai melakukan pengancaman dan mengirim rekaman vcs NZ dan tanpa disadari rekaman video itu sudah tersebar luas di akun WhatsApp di beberapa akun massenger mahasiswa, keluarga dan rekan kerja NZ. Sementara korban menyadari tidak melakukan hal tak senonoh tersebut seperti yang ada di video itu, dan dirinya yakin telah dihipnotis oleh Aldi Subartono.
Setelah Video tersebut disebarluaskan, selanjutnya Aldi Subartono menelefon NZ meminta untuk mengirimkan uang sebesar Rp 25 juta dengan ancaman apabila uang tersebut tidak segera dikirimkan maka video tersebut akan disebarluaskan ke seluruh kerabat, rekan-rekan NZ di groop WhatsApp dan Facebook.
Eliyunus Waruwu, menambahkan sejak rekaman vcs tersebar di media sosial yang dilakukan oleh nomor 08567054415 atas nama pemilik Aldi Subartono, korban NZ merasa terjolomi, stress dan merasa dipermalukan, bahkan berimbas mendapat penilaian buruk dari keluarga besar dan rekan kerja, serta teman-teman media sosial lainnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan terhadap oknum dosen NZ, Eliyunus mengatakan pihaknya akan melakukan rapat pimpinan di Unias dan seterusnya baru diputuskan apakah terhadap NZ diberikan sanksi atau tidak.
Sanksi belum dapat kita simpulkan, kita sedang mempelajari motifasi dari pelaku vcs, karna yang terjadi ini di luar kesadaran NZ, sehingga nanti bersama dengan pimpinan Universitas Nias dan Yayasan kita akan menyampaikan laporan terkait dengan kejadian video yang telah viral di media sosial.
Saat ini masih belum menerapkan sanksi yang begitu tegas kepada NZ karna alasan yang bersangkutan dalam keadaan tidak sadar atau di bawah pengaruh hipnotis.
Sehingga dalam hal ini NZ adalah korban dari Aldi Subartono, untuk melakukan pemerasan kepada NZ, senilai 25 juta. (Admin)
0 Komentar