Breaking News

Ketua SMSI Kepulauan Nias Kecam Tindakan KPU Gunungsitoli Larang Wartawan Meliput Pendaftaran Calon

Menghalangi Tugas Wartawan, SMSI Kepulauan Nias Minta Ketua KPU Gunungsitoli Dicopot 


Gunungsitoli, Kompasatu.cm - Puluhan jurnalis dari berbagai media massa memprotes kebijakan  KPU Kota Gunungsitoli yang melarang  wartawan  meliput  kegiatan  pendaftaran pasangan  bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Gunungsitoli   di gedung KPU Gunungsitoli, Rabu (28/8/2024).


Pelarangan tugas jurnalis terjadi saat wartawan dari media massa, media online dan sebagian jurnalis TV berniat mengambil  dokumentasi foto untuk keperluan berita ke redaksi,  petugas pengamanan KPU  langsung melarang dan menghalangi para jurnalis.


Terjadi adu mulut  antara wartawan dan petugas keamanan KPU Gunungsitoli dalam pendaftaran bakal pasangan calon, Sowa'a Laoli-Martinus  Lase dan Karya Bate'e -Yunius Larosa di Gedung KPU Gunungsitoli. Kedua belah pihak saling dorong mendorong, bersitegang dan bahkan nyaris adu jotos.


Beberapa wartawan menyampaikan  protes kepada komisioner KPU Gunungsitoli agar mereka dibolehkan mengambil dokumentasi foto pendaftaran Paslon namun tidak digubris. 


"Insiden itu akibat kebijakan Ketua KPU Gunungsitoli, Cardinal Mendrofa, yang dianggap tidak masuk akal. Dimana wartawan menilai kebijakan Cardinal Pranatal  Mendrofa bertentangan sangat dengan Undang-undang keterbukaan informasi publik," kata salah seorang wartawan, Noris di kantor KPU Gunungsitoli, Rabu (28/8/2024) 


Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Nias pun mengecam tindakan komisioner KPU Kota Gunungsitoli  yang menghalangi dan melarang tugas wartawan. 


Ketua SMSI Suarman Telaumbanua berpendapat, rangkaian pendaftaran Paslon tidak perlu ditutup tutupi sebab masyarakat berhak mengetahui proses hajatan Pilkada Gunungsitoli.


Ia pun meminta agar Ketua KPU Gunungsitoli Dicopot dari jabatannya 


Komisioner KPU Kota Gunungsitoli terkesan arogan dan tidak transparan terhadap pendaftaran Paslon. Padahal, menurut Krispinus, dalam asas penyelenggara Pemilu  bersifat adil kepada semua pihak.


"Saya mendengar informasi dua orang wartawan diperbolehkan masuk sedangkan yang lain dihalangi. Ini dapat memicu masalah serius," kesal wartawan.


Ia mengatakan, sekalipun Ketua KPU Gunungsitoli sudah menyampaikan  penjelasan singkat mengenai insiden pelarangan wartawan  namun menurut Suarman, tidak cukup sampai disitu. Sebab saat itu   Cardinal Pranatal Mendrofa langsung meninggalkan  media center lokasi Konferensi pers sehingga ada kesan Ketua KPU itu arogan. 


Dalam penjelasan singkatnya, Ketua KPU Cardinal Pranatal Mendrofa beralasan, hanya wartawan yang sudah diberikan bed nama (id card) media oleh KPU yang berhak masuk ke dalam ruang pendaftaran Paslon.


Namun, beberapa wartawan yang memperoleh id card media KPU Gunungsitoli ternyata juga dilarang masuk.

"Kami mengecam aksi  pelarangan dan menghalangi tugas wartawan. Terkait insiden ini saya mendesak   Ketua Cardinal Pranatal Mendrofa menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan masyarakat," tegasnya.


Pihaknya  juga  mempertanyakan, peraturan  KPU mana yang melarang wartawan meliput kegiatan pendaftaran Paslon, tunjukan aturannya. 


Dimana mana KPU daerah membolehkan wartawan meliput setidaknya mengambil dokumen foto pendaftaran Paslon "Sikap KPU Kota Gunungsitoli ini keterlaluan dan tidak bisa ditolerir," kesalnya lagi.


Suarman menambahkan, hal ini akan jadi masalah urgen, bila KPU Gunungsitoli tidak merespon maka SMSI akan mempermasalahkannya terkait menghalangi tugas wartawan.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Wacanasuara