![]() |
Vaksinasi massal terhadap hewan penular rabies di Kabupaten Nias Barat | Foto : istimewa |
Nias Barat, wacanasuara.com – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias Barat menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 6/SE/PK.320/F/07/2025, tertanggal 19 Juli 2025, terkait peningkatan kewaspadaan terhadap kasus rabies di Indonesia. Terkait dengan itu Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias Barat, yang langsung di komandoi Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Martinus Laia, SE., MM, didampingi dua dokter hewan yakni drh. Nonitema Nazara dan drh. Febrina Ginting. menegaskan perlunya langkah bersama untuk mencegah penyebaran rabies serta mengurangi risiko penularan pada hewan dan manusia di tingkat kabupaten/kota terutama di Kabuoaten Nias Barat.
Dalam Surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menginstruksikan Pemerintah Daerah untuk, 1. Memetakan wilayah berisiko, 2. Memperkuat surveilans penyakit dan 3. Menggelar vaksinasi massal bagi Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kera.
Langkah tersebut dinilai krusial
untuk deteksi dini dan menekan potensi penyebaran rabies, Selain pengendalian
teknis, edaran menekankan pentingnya edukasi masyarakat melalui penyuluhan
tatap muka di desa, media cetak, dan media elektronik. Tujuannya, agar warga
memahami bahaya rabies, cara pencegahan, serta tindakan yang harus dilakukan
jika terjadi gigitan HPR.
Program ini juga melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk Dinas Kesehatan, Pemerintah Desa, Aparat Ppenegak Hhukum, dan Lembaga Swadaya Mmasyarakat. Kolaborasi diharapkan mempercepat pelaporan kasus, memastikan penanganan medis korban gigitan tepat waktu, serta mendukung penegakan aturan terkait kepemilikan dan pengawasan hewan peliharaan.
Seluruh pelaksanaan program akan dilaporkan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Laporan mencakup capaian vaksinasi, hasil surveilans, jumlah kasus, serta rekomendasi perbaikan. Pemerintah berharap, penerapan kebijakan ini secara konsisten dapat menekan penyebaran rabies dan menjaga kesehatan masyarakat. (tim).
0 Komentar