Breaking News

Pendapat Akhir Ranperda Perubahan Keempat Perda Nomor 8 Tahun 2016.

 

‎Gunungsitoli, wacanasuara.com - Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si, menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Kota Gunungsitoli terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli pada Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Rabu (24/9/25).

Wali Kota mengajak seluruh hadirin untuk bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas rahmat-Nya proses pembahasan Ranperda dapat berjalan dengan baik. Beliau menegaskan bahwa tahapan ini merupakan bagian penting dalam penyusunan produk hukum daerah yang strategis, khususnya terkait penataan kelembagaan perangkat daerah.

‎Dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Gunungsitoli serta panitia khusus (Pansus) yang telah berkomitmen dan bekerja sama dalam proses pembahasan ranperda, sehingga dapat disepakati dan ditetapkan tepat waktu.

 “dinamika yang terjadi dalam pembahasan, termasuk adanya perbedaan pendapat dan argumentasi, merupakan proses sehat demi melahirkan peraturan daerah yang berkualitas,” Kata Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si,dalam paparannya, di ruang siding DPRD Kota Gunungsitoli, Rabu (24/9/2025).

Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si, saat menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Kota Gunungsitoli terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

‎Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa penggabungan, pemekaran, perubahan tipologi, serta penyesuaian nomenklatur perangkat daerah dalam Ranperda ini bertujuan mewujudkan prinsip desain organisasi yang efisien, efektif, rasional, serta sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan keuangan daerah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.

‎Mengakhiri penyampaiannya, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Gunungsitoli atas dukungan penuh dalam pembahasan Ranperda tersebut.

 

“Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, penyelenggaraan pemerintahan dapat kita wujudkan sebagaimana harapan kita bersama,” ungkapnya.

Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli ini kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kota Gunungsitoli dan Pemerintah Kota Gunungsitoli terhadap Ranperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016. (tim)

0 Komentar

© Copyright 2025 - Wacanasuara