Gunungsitoli, wacanasuara. com — Satuan Reskrim Narkoba Polres Nias, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Nias.
Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB di Desa Hiliwarokha, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial E.S.B. (42), warga Desa Hiliwarokha, beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain : 13 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,00 gram, 1 unit handphone, 1 botol permen karet, 1 gulungan lakban warna hitam, 2 buah mancis.
Sementara itu, Kasat Narkoba IPTU Welman Harico Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan penindakan di rumah terduga pelaku.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di kamar rumahnya. Saat diinterogasi, " Kata Kasat Narkoba IPTU Welman Harico Sitompul, S.H., M.H., kepada awak media, Kamis (25/9/2025).
Dalam penggeladahan tersebut, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Nias untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tes urine terhadap pelaku, melengkapi administrasi penyelidikan, dan menggelar perkara.
Polres Nias menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. (Tim)
0 Komentar