Nias Barat, wacanasuara.com - Pemerintah
Kabupaten Nias Barat memastikan usulan formasi 1.512 PPPK Paruh Waktu telah
diterima Oemerintah Pusat dan sedang diproses. Demikian ditegaskan Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Barat, Yeremia
Doddy Putra Daeli, Sabtu (13/9/2025), di tengah keresahan tenaga honorer PPPK
R2 dan R3 yang mempertanyakan kejelasan status mereka.
“Terkait Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disampaikan ke Kementerian PANRB, bahwa
Bupati Nias Barat telah menandatangani dokumen tersebut dengan penyesuaian
tertentu,” ujar Kepala BPKSDM Kanupaten Nias Barat, Yeremia Doddy Putra Daeli, Sabtu (13/9/2025),
kepada awak media.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk
kehati-hatian hukum, karena SPTJM mengandung klausul yang langsung mengikat
pejabat penandatangan, khususnya terkait kesiapan anggaran daerah.
Lebih lanjut, penyesuaian dalam
redaksi SPTJM bukanlah bentuk penyimpangan, tetapi langkah yang diperlukan
untuk menjaga akuntabilitas daerah.
“Kita perlu memahami kondisi
keuangan daerah saat ini terbatas. Sehingga penyesuaian dilakukan agar tidak
ada beban hukum yang melebihi kemampuan fiskal Pemerintah Kabupaten Nias Barat,”
jelasnya.
Ditambahnya, terkait polemik yang
sempat berkembang terkait perbedaan SPTJM Nias Barat dengan daerah lain.
“Meskipun SPTJM yang kita
sampaikan tidak sepenuhnya sama dengan format standar sebagaimana yang
digunakan oleh daerah lain, Menteri PANRB telah menerima dokumen tersebut dan
memproses usulan Pemerintah Nias Barat. Dan membuktikan bahwa pemerintah pusat
menghargai kondisi riil daerah, sekaligus memberi ruang bagi klarifikasi dan
penyesuaian sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
BKPSDM Kabupaten Nias Barat,
Yeremia Doddy Putra Daeli, menegaskan data Non-ASN yang diajukan Pemerintah
Kabupaten Nias Barat telah melalui verifikasi berlapis.
“Data yang kita usulkan tercatat
dalam database resmi BKN. Jika adan perbaikan merupakan bagian dari mekanisme
verifikasi normal, bukan karena kesalahan mendasar dari pemerintah daerah,” ucapnya.
Bahkan, catatan SPTJM adalah
bentuk akuntabilitas dan kehati-hatian Bupati Nias Barat untuk melindungi
kepentingan tenaga honorer.
“ditegaskan usulan PPPK Nias Barat telah diterima pemerintah pusat dan sedang dalam proses tindak lanjut. Saudara-saudara kita tenaga honorer R2 dan R3 tidak perlu cemas, karena Pemerintah Kabupaten Nias Barat tetap berpihak pada kepentingan saudara-saudara kita tenaga honorer R2 dan R3,” katanya sembari mengakhiri pembicaraan. (tim)
0 Komentar