Breaking News

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pemerintah Kabupaten Nias Barat Usulan Formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Nias Barat telah Diterima Pemerintah.

 

Nias Barat, wacanasuara.com - Pemerintah Kabupaten Nias Barat memastikan usulan formasi 1.512 PPPK Paruh Waktu telah diterima Oemerintah Pusat dan sedang diproses. Demikian ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Barat, Yeremia Doddy Putra Daeli, Sabtu (13/9/2025), di tengah keresahan tenaga honorer PPPK R2 dan R3 yang mempertanyakan kejelasan status mereka.

“Terkait Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disampaikan ke Kementerian PANRB, bahwa Bupati Nias Barat telah menandatangani dokumen tersebut dengan penyesuaian tertentu,” ujar Kepala BPKSDM Kanupaten Nias Barat,  Yeremia Doddy Putra Daeli, Sabtu (13/9/2025), kepada awak media.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian hukum, karena SPTJM mengandung klausul yang langsung mengikat pejabat penandatangan, khususnya terkait kesiapan anggaran daerah.

Lebih lanjut, penyesuaian dalam redaksi SPTJM bukanlah bentuk penyimpangan, tetapi langkah yang diperlukan untuk menjaga akuntabilitas daerah.

“Kita perlu memahami kondisi keuangan daerah saat ini terbatas. Sehingga penyesuaian dilakukan agar tidak ada beban hukum yang melebihi kemampuan fiskal Pemerintah Kabupaten Nias Barat,” jelasnya.

Ditambahnya, terkait polemik yang sempat berkembang terkait perbedaan SPTJM Nias Barat dengan daerah lain.

“Meskipun SPTJM yang kita sampaikan tidak sepenuhnya sama dengan format standar sebagaimana yang digunakan oleh daerah lain, Menteri PANRB telah menerima dokumen tersebut dan memproses usulan Pemerintah Nias Barat. Dan membuktikan bahwa pemerintah pusat menghargai kondisi riil daerah, sekaligus memberi ruang bagi klarifikasi dan penyesuaian sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

BKPSDM Kabupaten Nias Barat, Yeremia Doddy Putra Daeli, menegaskan data Non-ASN yang diajukan Pemerintah Kabupaten Nias Barat telah melalui verifikasi berlapis.

“Data yang kita usulkan tercatat dalam database resmi BKN. Jika adan perbaikan merupakan bagian dari mekanisme verifikasi normal, bukan karena kesalahan mendasar dari pemerintah daerah,” ucapnya.

Bahkan, catatan SPTJM adalah bentuk akuntabilitas dan kehati-hatian Bupati Nias Barat untuk melindungi kepentingan tenaga honorer.

“ditegaskan usulan PPPK Nias Barat telah diterima pemerintah pusat dan sedang dalam proses tindak lanjut. Saudara-saudara kita tenaga honorer R2 dan R3 tidak perlu cemas, karena Pemerintah Kabupaten Nias Barat tetap berpihak pada kepentingan saudara-saudara kita tenaga honorer R2 dan R3,” katanya sembari mengakhiri pembicaraan. (tim)

0 Komentar

© Copyright 2025 - Wacanasuara