Breaking News

Tunjangan Paket Data PNS Tahun 2025 Resmi Disahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ini Nominal dan Aturan Lengkapnya.

 

Jakarta, wacaaasuara.com - Kabar gembira datang untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meresmikan berbagai tunjangan untuk tahun 2025.

Tidak hanya soal uang makan, tetapi juga mencakup uang lembur, tunjangan penambah daya tahan tubuh, hingga tunjangan paket data dan komunikasi.

Rincian Tunjangan Uang Makan

Sri Mulyani menetapkan bahwa uang makan bagi PNS diberikan berdasarkan golongan dengan nominal:

- Golongan I: Rp35.000 per hari

- Golongan II: Rp35.000 per hari

- Golongan III: Rp37.000 per hari

- Golongan IV: Rp41.000 per hari

Namun, uang makan tidak serta-merta diberikan setiap hari. Ada ketentuan yang harus dipatuhi. PNS tidak berhak menerima uang makan jika sedang cuti, tidak hadir kerja, melaksanakan tugas belajar, melakukan perjalanan dinas, atau dipertugaskan di luar instansi.

Selain itu, pencairan uang makan baru bisa dilakukan setelah PNS melampirkan surat hadir bekerja. Pembayarannya dihitung akumulasi sebulan dan diberikan pada bulan berikutnya.

Tunjangan Uang Makan Lembur dan Uang Lembur

Bagi PNS yang bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut, Sri Mulyani juga menetapkan adanya uang makan lembur. Besarannya sama dengan uang makan harian sesuai golongan. Sementara itu, tunjangan uang lembur diberikan per jam.

Syaratnya harus ada surat perintah lembur dari pejabat berwenang.  Nominalnya adalah sebagai berikut:

- Golongan I: Rp18.000 per jam

- Golongan II: Rp24.000 per jam

- Golongan III: Rp30.000 per jam

Tunjangan Penambah Daya Tahan Tubuh

Menariknya, Sri Mulyani juga menyiapkan tunjangan khusus bagi PNS yang bekerja dalam kondisi rawan menurunkan daya tahan tubuh. Seperti pegawai laboratorium BPOM atau divisi IT yang sering berhadapan dengan komputer. Besaran tunjangan ini bervariasi di setiap provinsi. 

Misalnya, PNS di Maluku Utara menerima Rp22.000 per hari, sementara di Papua, Papua Barat, Papua Selatan, hingga Papua Pegunungan nominalnya mencapai Rp25.000 per hari. 

Adapun provinsi lain seperti Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur rata-rata mendapatkan Rp19.000 per hari.

Tunjangan Paket Data dan Komunikasi

Sebagai tambahan, Sri Mulyani resmi mengesahkan tunjangan paket data untuk mendukung aktivitas kerja PNS. Tidak semua golongan mendapatkannya, karena tunjangan ini ditujukan hanya bagi pejabat tertentu.

- Pejabat Eselon I dan II atau setara: Rp400.000 per bulan

- Pejabat Eselon III ke bawah: Rp200.000 per bulan

Itulah berbagai tunjangan bagi PNS pada tahun 2025 yang resmi disahkan Sri Mulyani termasuk salah satunya adalah tunjangan paket data. Semoga informasi ini bermanfaat. (tim)


0 Komentar

© Copyright 2025 - Wacanasuara