Jakarta, wacaaasuara.com - Kabar gembira datang untuk para
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
39 Tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meresmikan berbagai tunjangan
untuk tahun 2025.
Tidak hanya soal uang makan, tetapi juga mencakup uang
lembur, tunjangan penambah daya tahan tubuh, hingga tunjangan paket data dan
komunikasi.
Rincian Tunjangan Uang Makan
Sri Mulyani menetapkan bahwa uang makan bagi PNS diberikan
berdasarkan golongan dengan nominal:
-
Golongan I: Rp35.000 per hari
-
Golongan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
-
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Namun,
uang makan tidak serta-merta diberikan setiap hari. Ada ketentuan yang
harus dipatuhi. PNS tidak berhak menerima uang makan jika sedang cuti,
tidak hadir kerja, melaksanakan tugas belajar, melakukan perjalanan dinas, atau
dipertugaskan di luar instansi.
Selain
itu, pencairan uang makan baru bisa dilakukan setelah PNS melampirkan surat
hadir bekerja. Pembayarannya dihitung
akumulasi sebulan dan diberikan pada bulan berikutnya.
Tunjangan Uang Makan Lembur dan Uang Lembur
Bagi
PNS yang bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut, Sri Mulyani juga
menetapkan adanya uang makan lembur. Besarannya
sama dengan uang makan harian sesuai golongan. Sementara itu,
tunjangan uang lembur diberikan per jam.
Syaratnya
harus ada surat perintah lembur dari pejabat berwenang. Nominalnya adalah
sebagai berikut:
- Golongan I: Rp18.000 per jam
-
Golongan II: Rp24.000 per jam
- Golongan
III: Rp30.000 per jam
Tunjangan Penambah Daya Tahan Tubuh
Menariknya,
Sri Mulyani juga menyiapkan tunjangan khusus bagi PNS yang bekerja dalam
kondisi rawan menurunkan daya tahan tubuh. Seperti
pegawai laboratorium BPOM atau divisi IT yang sering berhadapan dengan komputer.
Besaran tunjangan ini bervariasi di setiap provinsi.
Misalnya, PNS di Maluku Utara menerima Rp22.000 per hari, sementara di Papua,
Papua Barat, Papua Selatan, hingga Papua Pegunungan nominalnya mencapai
Rp25.000 per hari.
Adapun
provinsi lain seperti Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur rata-rata
mendapatkan Rp19.000 per hari.
Tunjangan Paket Data dan Komunikasi
Sebagai
tambahan, Sri Mulyani resmi mengesahkan tunjangan paket data untuk mendukung
aktivitas kerja PNS. Tidak semua golongan
mendapatkannya, karena tunjangan ini ditujukan hanya bagi pejabat tertentu.
- Pejabat Eselon I dan II atau setara: Rp400.000 per bulan
- Pejabat Eselon III ke bawah: Rp200.000 per bulan
Itulah
berbagai tunjangan bagi PNS pada tahun 2025 yang resmi disahkan Sri Mulyani
termasuk salah satunya adalah tunjangan paket data. Semoga informasi ini bermanfaat. (tim)
0 Komentar