Breaking News

Siswa Tidak Boleh Ujian Karena Tidak Bayar Iuran Komite

 

Gunungsitoli, wacanasuara.com - Seorang siswi SMA Negeri 1 Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utaram tidak di perbolehlan mengikuti ujian tengah semester pada 29September – 4 Oktober 2025 akibat belum melunasi uang komite sebesar Rp. 40.000/bulan.

Sang ibu Hasmidar Harefa orang tua KG yang sehari-hari bekerja di salah satu rumah makan mengaku nebjelaskan sebelum ujian anaknya sudah menyampaikan keluhan kepada oknum guru Wali Kelas X, IWZ bahwa dia belum bisa membayar uang komite karena keluarganya dalam kondisi belum punya uang.

"Bukan tidak dibayar, kalau boleh dibantu saya cicilpun. Dan, malah anak saya sudah memohon kepada wali kelasnya, saat gajian nanti dilunasi," kata Hasmidar menirukan penjelasan anaknya kepada awak media, Senin (6/10/2025).

Namun pihak sekolah tetap tidak mengijinkan KG ujian. "Wali kelasnya bilang, kalau keg gitu tak usah ujian lah,"  ujarnya.

“Saat mendengar anak saya dilarang ikut ujian, saya bergumam dalam dalam hati meminta pengertian pihak sekolah agar mengijinkan anaknya ikut ujian, tetapi wali kelas tidak mau. Saya kecewa dengan kebijakan sekolah,”ujarnya kepada awak media, Rabu (6/10/2025).

Kartu ujian KG pun  dicabut oleh pihak sekolah usai   mengikuti ujian di hari pertama, Senin (29 Oktober 2025). KG kemudian  tidak diperbolehkan mengikuti ujian berikutnya mulai Selasa (30 Oktober 2025 - selesai).

Menurut Hasmidar Harefa, saat ini anaknya terpaksa mandiri  supaya uang sumbangan sukarela (tidak memaksa) nya lunas. "Dia terpaksa kerja sambil sekolah Namun masih belum  gajian," sebutnya.

Hasmidar hanya berharap anaknya diberi kemudahan untuk bisa mengikuti ujian kembali. "Memohon kepada kepala SMA Negeri 1 kalau boleh diijinkan anak saya mengikuti ujian kembali," harapnya.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Gunungsitoli, Binaria Waruwu yang akan di temui awak media untuk konfirmasi terkait siswi tidak diizinkan mengikuti ujian tidak berhasil, namun mendapakn informasi bahwa yang bersangkutan tidak berada ditempat.

“Saya sedang di bank untuk administrasi sekolah. Sebentar biar saya hubungi Humas untuk  jumpai,” kata Binaria Waruwu melalui telepon selulernya, Senin (6/10/2025).

 

Menurutnya pihak sekolah seharusnya tidak melarang anak anak yang menunggak uang komite ikut ujian. Masalah ini kata Felix bisa dibayarkan pada saat penerimaan raport.

Menurut Wakil Kepala Sekolah Bagian Kurikulum dan Humas, Otenieli Halawa, S.Pd yang menemui awak media, mangatakan terkait adanya guru sekolah yang tidak mengizinkan siswanya ikut ujian hanya karena  belum bayar sumbangan sukarela orang tua, Otenieli menegaskan, kesepakatan sekolah tidak ada melarang siswa ikut ujian.

 “Kami menyayangkan masalah ini kok bisa terjadi. Tidak pernah sekolah menyarankan kepada guru wali kelas, harus bayar dulu SPP atau uang  komite siswa baru ikut ujian, nggak ada, nggak ada, pihaknya tidak pernah menolak siswa ujian bila belum membayar uang sumbangan sukarela orang tua.” tegas Wakil Kepala Sekolah Bagian Kurikulum dan Humas, Otenieli Halawa, S.Pd, kepada awak media, Senin (6/10/2025).

Diakui Otenieli bahwa sumbangan sukarela orang tua itu, ada petugas yang ditugaskan sekolah untuk  memungutnya kepada siswa  yang mestinya urusan komite diambil alih sekolah ini. Dan Otenieli berjanji, pihaknya  akan memberikan dispensasi kepada siswa KG untuk mengikuti ujian susulan.

Dan sementara sumbangan sukarela SMA Negeri 1 Gunungsitoli  telah ditetapkan senilai Rp40 ribu bagi siswa kelas X tahun pelajaran  2025/2026 oleh Komite Sekolah dan bukan kami selaku Guru.

Bahkan kita ketagui bersama bahwa sumbangan sukarela yang seharusnya bersifat tidak memaksa namun pada praktiknya memaksa siswa harus bayar, akal-akalan sekolah  agar tidak disebut pungutan.

Sementara itu berdasarkan penelusuran, pungutan semacam ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Bahka dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 adalah peraturan mengenai Komite Sekolah. Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah yang terdiri dari orang tua siswa, tokoh masyarakat, dan pakar pendidikan, dengan tujuan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan. Dan Larangan Pungutan pada Pasal 12 huruf b Permendikbud 75/2016 menyatakan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. ( tim )

0 Komentar

© Copyright 2025 - Wacanasuara