Breaking News

Kejari Gunungsitoli Gelar Penyitaan Barang Bukti Senilai Rp. 662.692.000

Konferensi Pers Kajari Gunungsitoli | Foto: istimewa

Gunungsitoli - Kompasatu, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, menggelar penyitaan barang bukti berupa pengembalian keuangan kerugian negara senilai Rp. 622.692.000 Juta atas penyidikan kasus dugaan korupsi padapekerjaan pembangunan penguatan tebing sungai Idanogawo, di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, di Aula Kantor Kejaksaan, Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli. Kamis (30/11/2023). 

Demikian disampaikan Kepala Kejari Gunungsitoli Parada Situmorang. SH, MH, yang didampingi Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua. SH dan Jaksa Fungsional Theosoffy Lase. SH pada konferensi pers.

Dikatakannya kami baru saja menerima pengembalian keuangan Negara dalam hal penyidikan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Sungai Idanogawo tahun anggaran 2022.

Penyidikan ini kurang lebih satu bulan, dimulai tanggal 4 Oktober lalu dan hari ini memasuki usia kurang lebih kira-kira seminggu

Pembangunan perkuatan tebing sungai Idanogawo ini adalah proyek dari UPT Pengelolaan Irigasi Nias Pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara yang berlokasi di Desa Ahedano Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 Provinsi Sumatera Utara.
 
Penyedia kegiatan dalam pembangunan ini adalah CV GPR penyediaannya dengan kontrak nomor 602.1.423 tahun 2022 tanggal 24 Juni 2022 dengan nilai kontrak kurang lebih 3 Miliar 39 Juta 163 ribu 539 rupiah dengan masa pekerjaan kurang lebih 180 hari kalender.

PPK atau pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan ini adalah saudara JHE

Bahwa akan dapat penyimpangan fisik pada pekerjaan ini yang tidak sesuai dengan kontrak antara lain ditemukan bangunan tersebut atau konstruksi tersebut di peroboh sehingga kondisi pekerjaan sudah tidak sesuai dengan gambar aslinya.

Kemudian terdapat material yang tidak sesuai dengan ukuran sehingga kondisi pekerjaan menjadi rentan akan roboh.

Lalu, kualitas bangunan rendah dan tidak sesuai dengan kontrak, mengakibatkan bangunan tersebut atau pekerjaan gagal fungsinya seperti yang sudah di kontrakan atau yang sudah dianggarkan.

Bahwa terjadi perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pekerjaan ini; yang pertama tidak sesuai dengan proges nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

UU No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

Kontrak No.602 tanggal 24 Juni 2022, sehingga berakibat kami sidik dengan Undang-Undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi

Pada kegiatan ini, kami belum menetapkan tersangka, tapi saksi yang diperiksa sudah sebanyak 22 saksi dan kami sudah memperoleh 32 dokumen yang dijadikan bukti surat, dan hari ini kami menerima pengembalian dugaan kerugian keuangan negara sebanyak enam ratus dua puluh dua juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah.

Nah,satelah ini kami melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan ini kami akan segera melakukan penetapan tersangka terhadap kegiatan pekerjaan ini.

Dari penyidikan ini kami menyempurnakan penyodikannya dalam waktu beberapa hari kedepan kami akan memberitahukannya.

Penyedia dalam pembangunan perkuatan tebing sungai Idanogawo yang dikelola oleh UPT Pengelolaan Irigasi Nias pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya & Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara TA. 2022 adalah "CV.GPR" berdasarkan kontrak Nomor : 602.1/423/PI-N/2022/24 Juni 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.039.163.539,05 dengan masa pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender. (Tim)

0 Komentar

© Copyright 2025 - Wacanasuara