Breaking News

Ketua KSP3 Nias Nyatakan Dualisme Kepemimpinan dalam KSP3 Nias

 

GUNUNGSITOLI, wacanasuara.com - Kisruh polemik munculnya dualisme kepengurusan Ketua KSP3 Nias pasca adanya Akta Notaris dan AHU yang di keluarkan oleh Notaris berinisial ST, demikian disampaikan Yustinus Mendrofa, Ketua Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Perdesaan (KSP3) Nias, dikantornya Senin (23/9/2024).

Yustinus Mendrofa mengatakan saat ini KSP3 Nias sedang mengalami persoalan didalam internal pengurus. 

Bulan Agustus lalu telah ada komposisi pengurus yang telah mengajukan akta ini dan mengajukan pencairan ke BANK, akan tetapi Bank tidak melayani transaksi atau penarikan uang, karena dianggap secara sah saya adalah ketua pengurus sebagai hasil rapat anggota dan masih punya tandatangan di buku rekening KSP3 Nias.

Hal ini dia sampaikan di kantor pusat di Jl. Yos Sudarso Ujung No.18B, Desa Saewe, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Senin (23/9/2024)sore. 

Ditambahkannya sejak ada akta notaris dan AHU tersebut tidak ada pelayanan dari pihak Bank sehingga seluruh kegiatan operasional di KSP3 Nias terganggu, termasuk juga di 25 cabang KSP3 Nias yang tersebar di seluruh Kepulauan Nias.

Dengan keadaan yang demikian kami menduga bahwa notaris yang telah mengeluarkan akta di tahun ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di KSP3 Nias, inilah yang memicu persoalan didalam internal pengurus, hal ini telah kami laporkan kepada Majelis Pengawas Daerah di Medan.

Atas perihal tersebut, kami melaporan ke pihak kepolisian terkait dengan pelanggaran aturan yang berlaku di KSP3 Nias yang dilakukan oleh oknum pengurus KSP3 Nias dan saat ini sedang dalam tahap pengambilan keterangan.

Juga sudah melayangkan surat keberatan atas keluarnya AHU di Kementerian Hukum dan Ham, saat ini kita sedang menunggu proses hukum terkait hal itu.

Oleh karena itu, kami dari pengurus menyampaikan mohon maaf kepada seluruh anggota yang berjumlah kurang lebih 68.500 orang anggota yang tersebar di 25 cabang di Kepulauan Nias atas terganggunya kegiatan operasional ini sebagai akibat dari pada dualisme ini.

Ditempat yang sama Derman Eli Laoli, Kuasa Hukum Yustinus Mendrofa menyatakan bahwa sebenarnya yang dapat mempercepat proses penyelesaian masalah ini adalah dengan menetapkan tersangka oknum 8 orang.

"pengurus KSP3 Nias yang mengaku tersebut telah membegal kepengurusan KSP3 Nias yang sedang dipimpin oleh Yustinus Mendrofa," Tegasnya Derman Eli Laoli, di KSP3 Nias, Senin (23/9/2024). 

Hal ini berkaitan dengan proses yang telah mereka lakukan dalam upaya memberhentikan pengurus tidak sesuai dengan ADRT KSP3 Nias.

Menurutnya sudah bertentangan dengan pasal 34 ART, bila merujuk pada pasal tersebut maka harusnya dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan, begitu juga dengan pasal 40 AD sebagai dasar mereka mengeluarkan keputusan semuanya itu wajib berdasarkan RAT.

Sebagaimana yg terjadi pada tgl 2 Agustus 2024 adalah seolah-olah dibuat keputusan tersebut dalam RAT, hal ini dibuktikan dengan menggunakan No indeks surat RAT dalam Berita Acara yg mereka laksanakan. 

Perbuatan yang mereka lalukan ini sangat melukai hati seluruh anggota KSP3 Nias, karena hak mereka telah dikangkangi oleh 8 orang pengurus, ungkapnya Derman mengakhiri.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Wacanasuara