Breaking News

BKN Resmi Perpanjang Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu bagi Honorer di Instansi Pusat dan Daerah, Ini Timeline Terbarunya

 

Jakarta, wacanasuara.com – Kembali adanya kabar baik untuk para honorer yang menanti kepastian status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), baik untuk honorer di instansi pusat maupun daerah.

Langkah ini dituangkan dalam Surat Dinas Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 11 September 2025. BKN menilai masih banyak calon PPPK paruh waktu yang belum sempat menyelesaikan pengisian DRH sehingga diperlukan penyesuaian jadwal.

Jadwal Terbaru Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa:

* Pengisian DRH PPPK paruh waktu yang semula berlangsung pada 28 Agustus–15 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025

* Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu yang semula dijadwalkan 28 Agustus–20 September 2025, diperpanjang hingga 25 September 2025

* Penetapan NI PPPK paruh waktu tetap sesuai jadwal awal, yaitu sampai dengan 30 September 2025

Selain itu, BKN juga memberikan kelonggaran terkait dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Peserta bisa menggunakan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat. Sedangkan dokumen SKCK lengkap dapat menyusul setelah penetapan NI.

Ketentuan dalam SE Kepala BKN

Perpanjangan ini tetap berlandaskan pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan NI PPPK paruh waktu. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengisian DRH dilakukan secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan melampirkan dokumen :

* Pas foto dengan latar belakang merah

* Ijazah dan transkrip nilai asli

* SKCK yang masih berlaku

* Surat keterangan sehat dari layanan kesehatan pemerintah

* Surat pernyataan bermaterai berisi 5 poin penting: 

a. tidak pernah dipidana,

b. tidak pernah diberhentikan tidak hormat, 

c. tidak merangkap sebagai ASN/TNI/Polri, 

d. tidak aktif dalam partai politik, serta 

e. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

* Surat rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama instansi penerima.

BKN juga menekankan bahwa format DRH wajib mencantumkan rincian gaji atau slip upah serta masa kontrak kerja. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dalam pelayanan penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

Selain itu surat ini untuk memberikan kepastian hukum bagi calon PPPK Paruh Waktu khususnya penetapan NI PPPK Paruh Waktu, Dengan perpanjangan jadwal ini, BKN berharap seluruh calon PPPK paruh waktu, baik di pusat maupun daerah, dapat segera melengkapi berkas dan menyelesaikan proses pengisian DRH.  Sehingga, tahapan menuju penerbitan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu bisa berjalan lancar dan tanpa hambatan, bersumber dari  klikpendidikan.id. (tim)

0 Komentar

© Copyright 2025 - Wacanasuara