Jakarta,
wacanasuara.com – Kembali adanya kabar baik untuk para honorer yang menanti kepastian status
sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Badan
Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang jadwal pengisian Daftar Riwayat
Hidup (DRH), baik untuk honorer di instansi pusat maupun daerah.
Langkah
ini dituangkan dalam Surat Dinas Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang
diterbitkan pada 11 September 2025. BKN menilai
masih banyak calon PPPK paruh waktu yang belum sempat menyelesaikan pengisian
DRH sehingga diperlukan penyesuaian jadwal.
Jadwal Terbaru Pengisian DRH PPPK
Paruh Waktu
Dalam
surat tersebut dijelaskan bahwa:
* Pengisian DRH PPPK paruh waktu yang semula berlangsung
pada 28 Agustus–15 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025
*
Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu yang semula dijadwalkan 28
Agustus–20 September 2025, diperpanjang hingga 25 September 2025
*
Penetapan NI PPPK paruh waktu tetap sesuai jadwal awal, yaitu sampai dengan 30
September 2025
Selain itu, BKN juga memberikan kelonggaran terkait
dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Peserta bisa menggunakan
surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat. Sedangkan dokumen SKCK
lengkap dapat menyusul setelah penetapan NI.
Ketentuan dalam SE Kepala BKN
Perpanjangan ini tetap berlandaskan pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6
Tahun 2025 tentang tata cara penetapan NI PPPK paruh waktu. Dalam
aturan tersebut ditegaskan bahwa pengisian DRH dilakukan secara elektronik
melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan melampirkan dokumen :
* Pas foto dengan latar belakang merah
*
Ijazah dan transkrip nilai asli
*
SKCK yang masih berlaku
* Surat keterangan sehat dari layanan kesehatan pemerintah
* Surat pernyataan bermaterai berisi 5 poin penting:
a.
tidak pernah dipidana,
b. tidak pernah diberhentikan tidak hormat,
c. tidak merangkap sebagai ASN/TNI/Polri,
d.
tidak aktif dalam partai politik, serta
e. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
* Surat rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi
pratama instansi penerima.
BKN
juga menekankan bahwa format DRH wajib mencantumkan rincian gaji atau slip upah
serta masa kontrak kerja. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan
keseragaman dalam pelayanan penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Selain itu surat ini untuk memberikan kepastian hukum bagi calon PPPK Paruh Waktu khususnya penetapan NI PPPK Paruh Waktu, Dengan perpanjangan jadwal ini, BKN berharap seluruh calon PPPK paruh waktu, baik di pusat maupun daerah, dapat segera melengkapi berkas dan menyelesaikan proses pengisian DRH. Sehingga, tahapan menuju penerbitan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu bisa berjalan lancar dan tanpa hambatan, bersumber dari klikpendidikan.id. (tim)
0 Komentar