Jakarta, wacanasuara.com – Menurut Rini Widyantini, yang
selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Indonesia, Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam
menyelesaikan status honorer. Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun
2025, jalur PPPK Paruh Waktu resmi dibuka.
Skema
ini sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum juga mendapatkan kepastian. Dalam diktum pertama dijelaskan, PPPK Paruh Waktu
adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai
dengan ketersediaan anggaran instansi.
“Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka
penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN, serta
peningkatan kualitas pelayanan publik," bunyi diktum kedua keputusan
tersebut yang dikutip dari klikpendidikan.id.
Tidak semua honorer otomatis bisa diangkat. Pemerintah
menetapkan kriteria umum pelamar yang bisa masuk jalur ini, antara lain:
-
Honorer yang terdaftar dalam database BKN dan sudah pernah ikut seleksi CPNS
2024, namun tidak lulus
- Honorer yang ada di database BKN dan ikut seleksi PPPK
2024, tetapi tidak mengambil formasi
-
Honorer yang ikut seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi
lowongan yang tersedia.
Berdasarkan surat edaran terbaru, proses pengadaan PPPK Paruh Waktu
tahun 2025 sudah dijadwalkan secara rinci. Berikut rangkaiannya:
- Usulan Penetapan Kebutuhan: 7–25 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh Menpan RB: 26 Agustus–4
September 2025
-
Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
-
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK: 28 Agustus–20 September 2025
“PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan," isi diktum ketujuh.
Urutan Prioritas Pengangkatan
Lebih
jauh, pemerintah juga mengatur urutan prioritas pengangkatan agar lebih tertib
dan transparan. Urutannya adalah sebagai
berikut:
1. Honorer yang masih aktif bekerja dan sudah terdaftar di
database BKN
2.
Honorer yang belum terdaftar di database BKN, tetapi telah bekerja aktif
minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah masuk
database kelulusan Kemendikdasmen
Artinya,
honorer kategori terakhir, yakni lulusan PPG harus bersabar, karena mereka baru
bisa diangkat setelah dua kelompok lainnya selesai.
Cara Cek
Status Usulan
Bagi honorer yang ingin mengecek apakah namanya sudah
masuk usulan pengangkatan, BKN menyediakan layanan daring lewat MOLA BKN. Caranya
mudah:
1.
Buka situs https://monitoring-siasn.bkn.go.id
2. Klik menu “Cek Layanan” → pilih “Penetapan NIP/NI PPPK”
3.
Masukkan nomor peserta seleksi PPPK
4.
Isi kode captcha lalu klik “Monitor Usulan”
5. Sistem akan menampilkan status pengusulan
Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu ini, pemerintah berharap persoalan
honorer yang menahun bisa diselesaikan secara bertahap.
Namun, bagi honorer kategori terakhir, perjalanan menuju status PPPK Paruh Waktu memang lebih panjang karena harus menunggu giliran setelah dua kelompok lain diangkat lebih dulu. (tim)
0 Komentar