Breaking News

Honorer Kategori Ini Dipastikan Dapat Giliran Terakhir Jadi PPPK Paruh Waktu : Begini Urutan Pengangkatannya

 

Jakarta, wacanasuara.com – Menurut Rini Widyantini, yang selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia, Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan status honorer. Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, jalur PPPK Paruh Waktu resmi dibuka.

Skema ini sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum juga mendapatkan kepastian. Dalam diktum pertama dijelaskan, PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi.

“Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN, serta peningkatan kualitas pelayanan publik," bunyi diktum kedua keputusan tersebut yang dikutip dari klikpendidikan.id.

Tidak semua honorer otomatis bisa diangkat. Pemerintah menetapkan kriteria umum pelamar yang bisa masuk jalur ini, antara lain:

- Honorer yang terdaftar dalam database BKN dan sudah pernah ikut seleksi CPNS 2024, namun tidak lulus

- Honorer yang ada di database BKN dan ikut seleksi PPPK 2024, tetapi tidak mengambil formasi

- Honorer yang ikut seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi lowongan yang tersedia.

Berdasarkan surat edaran terbaru, proses pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 sudah dijadwalkan secara rinci. Berikut rangkaiannya:

- Usulan Penetapan Kebutuhan: 7–25 Agustus 2025

- Penetapan Kebutuhan oleh Menpan RB: 26 Agustus–4 September 2025

- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025

- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025

- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK: 28 Agustus–20 September 2025

“PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi diktum ketujuh.

Urutan Prioritas Pengangkatan

Lebih jauh, pemerintah juga mengatur urutan prioritas pengangkatan agar lebih tertib dan transparan. Urutannya adalah sebagai berikut:

1. Honorer yang masih aktif bekerja dan sudah terdaftar di database BKN

2. Honorer yang belum terdaftar di database BKN, tetapi telah bekerja aktif minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah masuk database kelulusan Kemendikdasmen

Artinya, honorer kategori terakhir, yakni lulusan PPG harus bersabar, karena mereka baru bisa diangkat setelah dua kelompok lainnya selesai.

Cara Cek Status Usulan

Bagi honorer yang ingin mengecek apakah namanya sudah masuk usulan pengangkatan, BKN menyediakan layanan daring lewat MOLA BKN. Caranya mudah:

1. Buka situs https://monitoring-siasn.bkn.go.id

2. Klik menu “Cek Layanan” → pilih “Penetapan NIP/NI PPPK”

3. Masukkan nomor peserta seleksi PPPK

4. Isi kode captcha lalu klik “Monitor Usulan”

5. Sistem akan menampilkan status pengusulan

Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu ini, pemerintah berharap persoalan honorer yang menahun bisa diselesaikan secara bertahap. 

Namun, bagi honorer kategori terakhir, perjalanan menuju status PPPK Paruh Waktu memang lebih panjang karena harus menunggu giliran setelah dua kelompok lain diangkat lebih dulu. (tim)

0 Komentar

© Copyright 2025 - Wacanasuara