Breaking News

Ini Penjelasan Pemerintah Nias Barat terkait keresahan para tenaga honorer.

 

Nias Barat, wacanasuara.com - Plt Kepala Dinas Komunikasin dan Informasi Kabupaten Nias Barat, Nehesokhi Halawa SE. MM, melalui siaran pers Jum’at (12/9/2025) menyampaikan bahwa terkait adanya Informasi yang beredar mengenai tenaga honore R2 dan R3 yang memberikan aspirasinya di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Barat.

Pemerintah Kabupaten Nias Barat sangat memahami keresahan para tenaga honorer. Aspirasi yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap masa depan dan status kepegawaian.

Hingga saat ini, Pengusulan Data sesuai regulasi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah diusulkan sesuai dengan surat edaran, berdasarkan data yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dan Saat ini, Pemerintah Kabupaten Nias Barat masih menunggu proses lebih lanjut dari Kementerian PANRB. Sesuai amanat Undang-Undang ASN dan kebijakan Kementerian PANRB, setiap daerah wajib melakukan penataan tenaga Non-AS.

“artinya Pemerintah Kabupaten Nias Barat masih menunggu Proses di Tingkat Pusat,” tegas Plt Kepala Dinas Komunikasin dan Informasi Kabupaten Nias Barat, Nehesokhi Halawa SE. MM, di Kantornya, Jumat (12/9/2025).

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Nias Barat masih menghadapi keterbatasan Anggaran Daerah sebagai tantangan nyata. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Nias Barat, tetap berkomitmen mencari solusi terbaik, termasuk mempertimbangkan opsi tenaga PPPK paruh waktu yang tidak menuntut gaji berdasarkan surat pernyataan yang mereka buat sebelumnya.

“Dan bila memungkinkan, di masa mendatang dilakukan penyesuaian anggaran serta pengajuan dukungan ke pemerintah pusat, kemungkinan adanya perubah lebih lanjut,” harapnya.

Sehingga Pemerinta Kabupaten  Nias Barat meminta kepada seluruh tenaga honorer dan PPPK untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang berlebihan. Pemerintah membuka ruang komunikasi agar aspirasi dapat disampaikan secara tertib dan terhormat.

“Tidak ada tenaga honorer yang diabaikan. Pemerintah Kabupaten Nias Barat berupaya semaksimal mungkin,” ucapnya.

Komitmen Pemerintah Kabupaten Nias Barat, masih dalam kerangka aturan yang berlaku, sambil tetap menjaga stabilitas sosial dan pelayanan publik.

Perlu diketahui, SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang telah ditandatangani Bupati Nias Barat memiliki konsekuensi hukum. Artinya, setiap data dan pernyataan dalam SPTJM bersifat mengikat secara administrasi dan hukum. Apabila terdapat ketidaksesuaian, maka penandatangan dapat dimintai pertanggungjawaban, baik administratif, keuangan, maupun pidana.

Sehingga Pemerintah Kabupaten Nias Barat sangat berhati-hati dan bertanggung jawab penuh agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, sambil menutup pembicaraan. (Tim)


0 Komentar

© Copyright 2025 - Wacanasuara