Nias Barat, wacanasuara.com - Plt
Kepala Dinas Komunikasin dan Informasi Kabupaten Nias Barat, Nehesokhi Halawa
SE. MM, melalui siaran pers Jum’at (12/9/2025) menyampaikan bahwa terkait
adanya Informasi yang beredar mengenai tenaga honore R2 dan R3 yang memberikan
aspirasinya di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Barat.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat
sangat memahami keresahan para tenaga honorer. Aspirasi yang disampaikan
merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap masa depan dan status kepegawaian.
Hingga saat ini, Pengusulan Data sesuai
regulasi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah diusulkan sesuai
dengan surat edaran, berdasarkan data yang tercatat dalam database Badan
Kepegawaian Negara (BKN). Dan Saat ini, Pemerintah Kabupaten Nias Barat masih
menunggu proses lebih lanjut dari Kementerian PANRB. Sesuai amanat
Undang-Undang ASN dan kebijakan Kementerian PANRB, setiap daerah wajib
melakukan penataan tenaga Non-AS.
“artinya Pemerintah Kabupaten
Nias Barat masih menunggu Proses di Tingkat Pusat,” tegas Plt Kepala Dinas
Komunikasin dan Informasi Kabupaten Nias Barat, Nehesokhi Halawa SE. MM, di
Kantornya, Jumat (12/9/2025).
Sementara itu, Pemerintah
Kabupaten Nias Barat masih menghadapi keterbatasan Anggaran Daerah sebagai
tantangan nyata. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Nias Barat, tetap berkomitmen
mencari solusi terbaik, termasuk mempertimbangkan opsi tenaga PPPK paruh waktu
yang tidak menuntut gaji berdasarkan surat pernyataan yang mereka buat
sebelumnya.
“Dan bila memungkinkan, di masa
mendatang dilakukan penyesuaian anggaran serta pengajuan dukungan ke pemerintah
pusat, kemungkinan adanya perubah lebih lanjut,” harapnya.
Sehingga Pemerinta Kabupaten Nias Barat meminta kepada seluruh tenaga
honorer dan PPPK untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang
berlebihan. Pemerintah membuka ruang komunikasi agar aspirasi dapat disampaikan
secara tertib dan terhormat.
“Tidak ada tenaga honorer yang
diabaikan. Pemerintah Kabupaten Nias Barat berupaya semaksimal mungkin,” ucapnya.
Komitmen Pemerintah Kabupaten
Nias Barat, masih dalam kerangka aturan yang berlaku, sambil tetap menjaga
stabilitas sosial dan pelayanan publik.
Perlu diketahui, SPTJM (Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang telah ditandatangani Bupati Nias Barat memiliki
konsekuensi hukum. Artinya, setiap data dan pernyataan dalam SPTJM bersifat
mengikat secara administrasi dan hukum. Apabila terdapat ketidaksesuaian, maka
penandatangan dapat dimintai pertanggungjawaban, baik administratif, keuangan,
maupun pidana.
Sehingga Pemerintah Kabupaten
Nias Barat sangat berhati-hati dan bertanggung jawab penuh agar tidak
menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, sambil menutup pembicaraan. (Tim)
0 Komentar