Breaking News

Kepala BKN Kembali Hadir Membawa Kabar Baik bagi Honorer yang Lolos Seleksi PPPK, Instansi Perhatikan Ini

 

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh

Jakarta, wacanasuara.com - Kabar gembira datang untuk para honorer yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK akan segera dilakukan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Senin (25 Agustus 2025), Zudan menyampaikan bahwa instansi tidak boleh lagi menunda proses administrasi pengangkatan.

“Kami minta para pengelola kepegawaian instansi bersinergi menuntaskan proses pengangkatan PPPK, mulai dari berbagai tahapan administrasi, seperti penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK Penuh Waktu, dan pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu. Hal ini penting agar prioritas nasional dan potensi daerah selaras dengan pembangunan SDM sehingga kebutuhan ASN di berbagai instansi terpenuhi secara optimal dan tepat waktu,” tegas Prof. Zudan Arif Fakrulloh, di kantornya, Jum’at (5/9/2025).

Sisa Kuota PPPK Masih Cukup Besar

Berdasarkan data BKN, dari total 1.008.337 formasi PPPK yang disediakan dalam seleksi 2024, sebanyak 875.934 formasi telah terisi atau sekitar 87 persen. artinya, masih ada 132.403 formasi yang belum terisi.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, BKN melakukan optimalisasi penempatan dan menghasilkan 46.663 formasi tambahan. Namun, masih ada 5.455 formasi dari hasil optimalisasi yang tidak diambil oleh peserta seleksi.

Selain itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) juga menyiapkan jalur PPPK Paruh Waktu. Hal ini guna mengoptimalkan sisa formasi. Mekanisme ini ditujukan bagi honorer yang telah mengikuti seleksi namun tidak lolos atau tidak terakomodasi dalam formasi penuh waktu.

Dua Skema Pengangkatan : Penuh Waktu dan Paruh Waktu

- Honorer yang lolos seleksi PPPK akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu

- Honorer yang tidak lolos seleksi atau tidak memenuhi formasi tetap diberi kesempatan dengan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu

Dengan begitu, seluruh peserta seleksi tetap memiliki peluang untuk masuk dalam jajaran ASN, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Surat Kepala BKN Pertegas Jadwal Pengangkatan

Kabar baik ini juga dipertegas lewat Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Tahun Anggaran 2024. Isi penting surat tersebut antara lain:

- Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat 10 September 2025

- TMT pengangkatan PPPK ditetapkan tanggal 1 bulan berikutnya dari usul masuk ke BKN

- Jika usul masuk sampai akhir Agustus 2025 dan belum terbit pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatan ditetapkan 1 Oktober 2025

- Peserta seleksi PPPK yang memenuhi syarat wajib diangkat dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025

Syarat yang Harus Dipenuhi Instansi

Sebelum pengangkatan dilakukan, instansi wajib memenuhi syarat administratif, di antaranya:

- Seleksi telah dilaksanakan dan peserta dinyatakan lulus

- PPPK sudah diusulkan dan mendapatkan Nomor Induk dari BKN

- Instansi menerima penerbitan NIP PPPK

- Peserta membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi

- PPK menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN

- Instansi menyiapkan anggaran, sarana, dan prasarana untuk mendukung pengangkatan

Dengan adanya mekanisme ini, baik honorer yang lolos maupun yang gagal seleksi PPPK tetap mendapat peluang untuk diangkat. 

Pemerintah memastikan semua proses akan berjalan sesuai jadwal dan tepat waktu agar kebutuhan ASN nasional dapat terpenuhi.

Itulah kabar baik yang dibawa oleh Kepala BKN bagi honorer yang lolos seleksi PPPK. (Tim).

0 Komentar

© Copyright 2025 - Wacanasuara