![]() |
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh |
Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa
pengangkatan PPPK akan segera dilakukan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI,
Senin (25 Agustus 2025), Zudan menyampaikan bahwa instansi tidak boleh lagi
menunda proses administrasi pengangkatan.
“Kami minta para pengelola kepegawaian instansi bersinergi
menuntaskan proses pengangkatan PPPK, mulai dari berbagai tahapan administrasi,
seperti penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK Penuh Waktu, dan pengusulan formasi
PPPK Paruh Waktu. Hal ini penting agar prioritas nasional dan potensi daerah
selaras dengan pembangunan SDM sehingga kebutuhan ASN di berbagai instansi
terpenuhi secara optimal dan tepat waktu,” tegas Prof. Zudan Arif Fakrulloh, di kantornya, Jum’at
(5/9/2025).
Sisa Kuota PPPK Masih Cukup Besar
Berdasarkan
data BKN, dari total 1.008.337 formasi PPPK yang disediakan dalam seleksi 2024,
sebanyak 875.934 formasi telah terisi atau sekitar 87 persen. artinya,
masih ada 132.403 formasi yang belum terisi.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, BKN melakukan optimalisasi
penempatan dan menghasilkan 46.663 formasi tambahan. Namun, masih ada
5.455 formasi dari hasil optimalisasi yang tidak diambil oleh peserta seleksi.
Selain
itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) juga menyiapkan jalur PPPK Paruh
Waktu. Hal ini guna mengoptimalkan sisa formasi.
Mekanisme ini ditujukan bagi honorer yang telah mengikuti seleksi namun tidak
lolos atau tidak terakomodasi dalam formasi penuh waktu.
Dua Skema Pengangkatan : Penuh Waktu dan Paruh Waktu
-
Honorer yang lolos seleksi PPPK akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu
- Honorer yang tidak lolos seleksi atau tidak memenuhi formasi tetap
diberi kesempatan dengan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu
Dengan begitu, seluruh peserta seleksi tetap memiliki
peluang untuk masuk dalam jajaran ASN, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Surat
Kepala BKN Pertegas Jadwal Pengangkatan
Kabar baik ini juga dipertegas lewat Surat Kepala BKN
Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Tahun
Anggaran 2024. Isi penting surat tersebut antara lain:
-
Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat 10 September 2025
- TMT pengangkatan PPPK ditetapkan tanggal 1 bulan
berikutnya dari usul masuk ke BKN
-
Jika usul masuk sampai akhir Agustus 2025 dan belum terbit pertimbangan teknis,
maka TMT pengangkatan ditetapkan 1 Oktober 2025
-
Peserta seleksi PPPK yang memenuhi syarat wajib diangkat dan melaksanakan
perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025
Syarat yang Harus Dipenuhi Instansi
Sebelum
pengangkatan dilakukan, instansi wajib memenuhi syarat administratif, di
antaranya:
-
Seleksi telah dilaksanakan dan peserta dinyatakan lulus
- PPPK sudah diusulkan dan mendapatkan Nomor Induk dari
BKN
-
Instansi menerima penerbitan NIP PPPK
- Peserta membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak
mengajukan pindah instansi
- PPK menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN
-
Instansi menyiapkan anggaran, sarana, dan prasarana untuk mendukung
pengangkatan
Dengan
adanya mekanisme ini, baik honorer yang lolos maupun yang gagal seleksi PPPK
tetap mendapat peluang untuk diangkat.
Pemerintah memastikan semua proses akan berjalan sesuai
jadwal dan tepat waktu agar kebutuhan ASN nasional dapat terpenuhi.
Itulah kabar baik yang dibawa oleh Kepala BKN bagi honorer yang lolos seleksi PPPK. (Tim).
0 Komentar