Breaking News

Polres Nias Terbitkan DPO Tersangka Kasus Penganiayaan

Polres Nias menetapkan 4 0rang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bagi yang melihat dan mengetahyu keberadaanny untuk segera menghubungi Polisi setempat.

Gunungsitoli, wacanasuara.com - Polres Nias, Sumatera Utara, menetapkan Ya’aman Gulo Alias Ama Lenti, Pria (35), berprofesi Petani/pekebun, warga Desa Lolomboli, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus Melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan.

Kasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivaso Gea, mengatakan DPO tersebut tertuang dalam surat Nomor : LP/B/149/III/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT.

Sementara penetapan DPO lainya sehubungan dengan laporan polisi Nomor : LP/B/102/III/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT, atas nama Sebastiana Suasni Gulo Alias Ina Ledis, Perempuan (37), sehar-hari sebagai Petani/pekebun, warga Desa Hilimbowo, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat.

Juga atas nama Hubertus Amosi Lahagu Alias Ama Ledis, Pria (41), sehar-hari sebagai Petani/pekebun, warga Desa Hilimbowo, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat. Dengan laporan Polisi : LP/B/102/III/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT.

Serta Angela Negawati Laoli Alias Ina Levis, Perempuan (26), sehar-hari sebagai Petani/pekebun, warga Desa Hilimbowo, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat. Dengan laporan Polisi : LP/B/102/III/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT.

Kasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea mengatakan bahwa ketiga orang tersebut Tersangka Secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur atau Penganiayaan.

Ia mengimbau dari ke empat ini, agar menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat usai DPO tersebut dikeluarkan.

“Jika tidak segera menyerahkan diri, kita akan ambil tindakan tegas,” kata Kasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea, kepada awak media, Jumat (26/9/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui informasi dan mengenali wajah tersangka penganiayaan yang masuk dalam DPO polisi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mungkin melihat atau mengetahui keberadaan DPO ini, bisa langsung menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat atau menghubungi 0812 6225 3317 maupun melalui call center 110,” tandasmya. (tim)




0 Komentar

© Copyright 2025 - Wacanasuara