![]() |
Polres Nias menetapkan 4 0rang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bagi yang melihat dan mengetahyu keberadaanny untuk segera menghubungi Polisi setempat. |
Gunungsitoli, wacanasuara.com -
Polres Nias, Sumatera Utara, menetapkan Ya’aman Gulo Alias Ama Lenti, Pria (35),
berprofesi Petani/pekebun, warga Desa Lolomboli, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias
Utara, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus Melakukan kekerasan
fisik terhadap orang lain atau penganiayaan.
Kasi Humas Polres Nias Aipda M.
Motivaso Gea, mengatakan DPO tersebut tertuang dalam surat Nomor : LP/B/149/III/SPKT/POLRES
NIAS/POLDA SUMUT.
Sementara penetapan
DPO lainya sehubungan dengan laporan polisi Nomor : LP/B/102/III/2024/SPKT/POLRES
NIAS/POLDA SUMUT, atas nama Sebastiana Suasni Gulo Alias Ina Ledis, Perempuan (37),
sehar-hari sebagai Petani/pekebun, warga Desa Hilimbowo, Kecamatan Mandrehe
Utara, Kabupaten Nias Barat.
Juga atas nama Hubertus Amosi Lahagu
Alias Ama Ledis, Pria (41), sehar-hari sebagai Petani/pekebun, warga Desa Hilimbowo,
Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat. Dengan laporan Polisi : LP/B/102/III/2024/SPKT/POLRES
NIAS/POLDA SUMUT.
Serta Angela Negawati Laoli Alias
Ina Levis, Perempuan (26), sehar-hari sebagai Petani/pekebun, warga Desa Hilimbowo,
Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat. Dengan laporan Polisi : LP/B/102/III/2024/SPKT/POLRES
NIAS/POLDA SUMUT.
Kasi Humas Polres
Nias Aipda M. Motivasi Gea mengatakan bahwa ketiga orang tersebut Tersangka
Secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur atau
Penganiayaan.
Ia mengimbau dari ke empat ini,
agar menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat usai DPO tersebut dikeluarkan.
“Jika tidak segera
menyerahkan diri, kita akan ambil tindakan tegas,” kata Kasi Humas Polres Nias
Aipda M. Motivasi Gea, kepada awak media, Jumat (26/9/2025).
Ia juga mengimbau
masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui informasi dan mengenali wajah
tersangka penganiayaan yang masuk dalam DPO polisi.
0 Komentar