Jakarta,
wacanasuara.com - Penataan tenaga honorer masih terus berlangsung hingga saat
ini. Sejak tahun 2005, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk
menyelesaikan persoalan honorer.
Puncaknya,
pada tahun 2024 pemerintah berkomitmen menuntaskan seluruh penataan tersebut
melalui seleksi PPPK 2024. Sebagai tindak
lanjut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Nomor
2933/B-MP.01.01/K/SD/2025.
Dalam surat itu ditegaskan, usul penetapan Nomor Induk
PPPK paling lambat masuk ke BKN pada 10 September 2025. Sementara perjanjian
kerja wajib ditandatangani paling lambat 1 Oktober 2025.
Dengan demikian, honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 akan
resmi diangkat menjadi ASN kategori PPPK tahun ini. Tapi ada catatan penting,
gaji sebagai PPPK hanya bisa diterima sampai batas usia tertentu.
Sesuai PP 11/2024, PPPK menerima gaji
berdasarkan golongan. Berikut rinciannya :
* Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
* Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
*
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
*
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
*
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
* Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
* Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
*
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
*
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
*
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
* Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
* Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
* Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
* Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
* Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Besaran gaji ini dibayarkan setiap bulan,
sama seperti ASN lainnya, selama masa perjanjian kerja masih berlaku.
Sampai Usia Berapa PPPK Bisa Digaji?
Aturan
batas usia pensiun ASN juga berlaku bagi PPPK. Ketentuannya sebagai berikut:
*
Pejabat Pimpinan Tinggi (Utama, Madya, Pratama): 60 tahun
* Pejabat Administrator dan Pengawas: 58 tahun
*
Pejabat Fungsional: sesuai dengan aturan masing-masing jabatan
*
Pejabat Pelaksana: 58 tahun
Artinya, honorer yang baru diangkat PPPK di usia 45 tahun
misalnya, akan menerima gaji bulanan hingga usia pensiun 58 atau 60 tahun
tergantung jabatan yang diduduki. Selain karena pensiun, PPPK juga bisa berhenti
menerima gaji lebih cepat apabila diberhentikan sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun
2023.
Beberapa
alasannya antara lain :
* Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
*
Tidak sehat jasmani/rohani
* Tidak berkinerja
*
Melanggar disiplin berat
*
Terjerat kasus pidana minimal 2 tahun penjara
* Terlibat tindak pidana jabatan
* Menjadi anggota atau pengurus partai
politik
Jika pemberhentian terjadi karena alasan tersebut,
otomatis hak gaji juga berhenti, meskipun usia pensiun belum tercapai.
Gaji
Honorer Tetap Dijamin Sebelum Resmi Jadi PPPK
Dalam
surat BKN juga ditegaskan bahwa instansi wajib tetap menganggarkan gaji bagi
honorer hingga mereka resmi diangkat menjadi ASN. Hal ini sesuai dengan
surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
Jadi, bisa disimpulkan: honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan gaji bulanan sesuai golongan, tetapi hanya sampai usia tertentu. Bahkan sebelum itu, gaji bisa terhenti lebih cepat bila terkena pemberhentian sesuai ketentuan, bersumber dari klikpendidikan.id. (tim)
0 Komentar